Sasaran edar ribuan pil obat-obatan terlarang yang diamankan Polres Sumedang diduga adalah para remaha dan anak muda.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Senin
Obat-obatan tersebut, menurut Kapolres Sumedang, diperoleh dari Bandung dan merupakan obat-obatan yang diperoleh di luar apotek.
Terdapat lima tersangka yang dibekuk petugas kepolisian terkait kasus pengedaran obat-obatan terlarang tersebut, satu diantaranya adalah perempuan berinisial I N, sementara empat lainnya pria berinisial GUN, BA, BER, dan ES.
Kelima tersangka didakwa dengan pasal UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan para pengguna obat-obatan tanpa izin diancam kurungan 15 tahun penjara.
Peredaran obat-obatan terlarang tersebut diduga sudah berlangsung selama satu bulan di kabupaten Sumedang
Sumber : http://jabar.tribunnews.com