Kejari Sumedang Terima Pelimpahan Kasus Pencurian Air PT Coca Cola

by -92 views

Jatinangorku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima pelimpahan kasus dugaan pencurian air dari Bareskrim Mabes Polri, atas tersangka IS, salah satu manager di PT. Coca Cola.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumedang, Bakhtiar Agung, kepada galamedianews.com, Selasa (27/1/2015) di ruang kerjanya, mengatakan, pelimpahan kasus tersebut diserahkan Bareskrim Mabes Polri, Senin (26/1/2015) lalu.

“Tadi malam (Senin, malam), berkas perkara dan tersangkanya sudah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri. Untuk tersangkanya, kini penahaannya dititipkan di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Sumedang,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 94 ayat 1 huruf a dan ayat 3 hurup b, Undang-Udang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Atas kasus itu, kejaksaan sudah menyiapan 5 orang jaksa penuntut. Terdiri dari 2 orang jaksa dari Kejaksaan Agung dan 3 orang lagi dari Kejari Sumedang.

“Mudah-mudahan setelah segala sesuatunya selesai, perkaranya sudah bisa kami ajukan ke persidangan,” ujarnya.

Sumber : http://www.galamedianews.com/