Tepat di depan pos kontrol PO Bus Primajasa Jln. Raya Cipacing-rancaekek kilometer 20,7 Dusun Solokan Jarak Desa Cipacing Kec Jatinangor. Tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor Yamaha Jupiter MX ditumpangi oleh 2 orang yang menabrak bagian belakang kendaraan sehingga kendaraan menepi dan berhenti di pinggir jalan.
Ketika korban keluar dari mobilnya dengan maksud untuk menghampiri pengemudi sepeda motor, sambung Budi. Pelaku mengeluarkan sebilah golok lalu memukul korban ke bagian dada dengan menggunakan tangan kosong.
“Pelaku juga memecahkan kaca belakang kendaraan dengan menggunakan golok sebanyak dua kali dan kejadiannya sempat di rekam oleh teman korban yang berinisial R,” kata Budi.
Berbekal rekaman video dari pelapor, lanjut Budi. Dengan Sigap Timsus Sat Reskrim Polsek Jatinangor, melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan kendaraan dan diketahui nama pelaku yang berinisial saudara AN.
“Pada hari sabtu 22 Januari 2022. Pelaku yang berinisial AN ditangkap di depan Indomaret Dusun Baturumpil Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor,” ujar Budi.
Namun, saat akan diamankan, tambah Budi, pelaku AN alias Ipin melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Sehingga salah seorang anggota Timsus melakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jatinangor untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku ditahan di Polsek
Jatinangor sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perkara membawa sajam atau tindak pidana Penganiayaan atau tindak Pidana Pengrusakan,” tandasnya.