Nama | : | NANDANG SUPARMAN, S.Sos. |
Tempat Tanggal Lahir | : | Sumedang, 20 September 1965 |
Alamat | : | Dusun Caringin RT 02/RW 12 Desa Sayang Kec. Jatinangor – Sumedang 45363 |
: | nandang_suparman@rocketmail.com |
RIWAYAT PENDIDIKAN
- SD Negeri Singaparna VI Tasikmalaya 1979
- SMP Negeri Singaparna 1982
- SMAN Singaparna I Tasikmalaya 1985
- APDN Bandung 1988
- RIWAYAT ORGANISASI
- OSIS SMP dan SMA
- IKOSIS (Ikatan Koordinator OSIS)
- Senat APDN 1986
- Menwa APDN 1985
RIWAYAT PEKERJAAN
- Staf Kelurahan Negarawangi 1989
- Seklur Cilembang Tasikmalaya 1990
- Kepala Seksi Kecamatan Ciawi 1992
- Kasi Pemerintahan Kec.Wado Sumedang 1994
- Camat Pembantu Sukasari 1999
- Sekcam Paseh 1999
- Sekcam Jatinangor 2001
- Kasubag BIKATDA 2003
- Camat Jatigede 2007
- Camat Jatinangor 2009
HOBBY
- Bulu Tangkis
- Adventure
- Touring
- Renang
- Menyanyi
-
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS
CAMAT JATINANGOR
- Menetapkan administrasi dan mengawasi kegiatan berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian.
- Mengawasi koordinasi kegiatan pemberdayaan Masyarakat.
- Mengawasi koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengawasi koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayaan umum.
- Mengawasi koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kecamatan.
- Mengawasi pembinaan penyelenggaraan desa dan atau kelurahan.
- Mengawasi pelayanan masyarakat berdasarkan pelimpahan sebagian tugas dari Bupati.
- Mengawasi pelayanan masyarakat berdasarkan urusan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan oleh desa dan atau kelurahan.
- Mengawasi pembinaan dan pengwasan tertib administrasi pemerintahan desa dan atau kelurahan.
- Mengawasi pemberian bimbingan, supervisi, Fasilitas dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan atau kelurahan.
- Mengawasi pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan atau kelurahan.
- Mengawasi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan atau kelurahan.
- Mengawasi evaluasi penyelenggaran pemerintahan desa dan atau kelurahan di tingkat kecamatan.
- Menetapkan akta tanah.
- Mengawasi administrasi pertanahan dan pelaksanaan ke PPAT-an.
- Mengawasi dan mengendalikan pelayanan administrasi umum bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, pelayanan umum dan ketentraman ketertiban umum.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya
Camat dibantu oleh :
- Sekretaris Kecamatan.
- Seksi Tata Pemerintahan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Seksi Sosial.
- Seksi Pelayanan Umum.
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Jabatan Fungsional.