Sengketa di Pasar Cikuda, Koperasi Harus Bertanggung Jawab Pedagang Khawatir Tergusur

by -304 views

Sengketa di Pasar Cikuda, Koperasi Harus Bertanggung Jawab Pedagang Khawatir Tergusur

Jatinangorku.com – Para pedagang di Pasar Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang mengaku, semakin hari semakin ketar-ketir. Mereka khawatir sewaktu-waktu lahan usaha yang mereka tempati akan digusur parat penegak hukum.

Kekhawatiran tersebut menurut mereka, karena hingga saat ini status lahan belum jelas. Lahan yang dijadikan pasar sejak 1999 itu, sebelumnya milik PD Industri yang sekarang menjadi sengketa.

Seorang pedagang warga Dusun Cikuda, RT 01/RW 10, Desa Hegarmanah, Lina (45), mengatakan sengketa lahan itu terjadi sejak tiga tahun lalu.

“Di salah satu sudut bangunan yang ditempati pengelola pasar tertera papan informasi yang bertuliskan bahwa sejak tanggal 3 Januari 1991, pasar itu menjadi milik salah satu bank,” kata Lina kepada “GM”, Kamis (7/8).

Bahkan, lanjutnya, pada 2011 dan 2012 lalu pernah ada surat pemanggilan kepada pengelola pasar, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat. Lahan itu pun, kini dalam pengawasan Kejati, Polda Jabar, dan Polres Sumedang.

“Semula, kami tidak percaya pasar tersebut tersandung masalah hukum. Namun kami tak terlalu memedulikan persoalan itu. Rasa khawatir memang ada karena takut sewaktu-waktu lahan usaha itu digusur,” ungkapnya.

Dia bersama para pedagang lainnya berharap, sengketa lahan yang dijadikan pasar itu bisa segera tuntas sehingga tidak membuat para pedagang cemas.

“Tidak ada persoalan yang tidak terselesaikan, kalau kedua pihak yang bertikai itu mau duduk bersama, mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Pedagang khatir akan ada penggusuran karena sudah membayar uang sewa kepada pengelola.

Pemanggilan

Menurut sejumlah pedagang, pada 9 April 2012 ada surat panggilan dari Kejati Jabar yang diterima pengelola pasar terkait penyelsaikan perkara lahan.

“Panggilan ditujukan kepada Jeje Sudrajat di Blok Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikeruh. Namun saya tidak tahu kelanjutannya, apakah terselesaikan atau belum,” kata para pedagang.

Mantan Ketua Koperasi Madya Swadaya, Ismet Suparmat mengaku tidak mengerti mengapa persoalan itu mencuat hingga sebut kepemilikannya diklaim oleh salah satu bank.

“Sepengetahuan saya, saudara Jeje merupakan pelapor yang mengklaim memiliki kuasa dari PD Industri sebagai pengelola lahan itu,” kata Ismet.

Ismet menegaskan, untuk menjawab persoalan itu, sekaligus upaya menyelamatkan para pedagang, diharapkan pengurus koperasi bisa bertanggung jawab.

“Jangan sampai, di kemudian hari muncul persoalan baru yang hawatirnya akan merugikan pedagang (penyewa),” harapnya.

Dari sejarahnya, lahan tersebut berdiri atas usulan Ismet yang dulu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Sumedang bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Hegarmanah pada 1999 lalu. Usulan itu sebagai upaya memperdayakan warga Hegarmanah yang saat itu kebanyakan tidak memiliki pekerjaan.

“Usulan ditujukan ke Pemprov Jabar. Namun, pemprov pada saat itu menunjuk pengusul agar bekerjasama dengan PD Industri,” jelasnya.

Sumber : http://www.klik-galamedia.com/