Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 8,25%. Penetapan upah ini sesuai degnan peraturan pemerintah nomor 78 (PP
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 8,25%. Penetapan upah ini sesuai degnan peraturan pemerintah nomor 78 (PP