Sekolah tidak bisa membuat tata tertib kesiswaan secara sepihak. Orang tua sebagai pihak kedua tetap harus dilibatkan dalam menetapkan peraturan tata tertib
Sekolah tidak bisa membuat tata tertib kesiswaan secara sepihak. Orang tua sebagai pihak kedua tetap harus dilibatkan dalam menetapkan peraturan tata tertib