Warga Tantang Sahkan Raperda KPJ

by -48 views
Warga Tantang Sahkan Raperda KPJ
Warga Tantang Sahkan Raperda KPJ

Warga Tantang Sahkan Raperda KPJ – Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) diharapkan rampung pada 2021. Sebab, wacana KPJ sudah digulirkan sejak tahun 2000, namun sampai saat ini belum ada keberanian dari pemerintah untuk mengesahkannya.

“Di masa bupati Dony Ahmad Munir dan Erwan Setiawan ini, KPJ mulai dibahas lagi dan sudah menjadi draf raperda. Tinggal keberanian DPRD Sumedang untuk mengesahkannya,” kata tokoh masyarakat Jatinangor, Ismet Suparmat.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumedang Dudi Supardi bersama Asep Kurnia sepakat mendorong pembentukan Raperda Kawasan Perkotaan Jatinangor. Bahkan 2021 diharapkan rampung dan harus selesai.

“Kita berharap sesuai apa yang kemarin diterima Pemda, ini perlu masukan dan penambahan materi muatan. Sehingga dari pertemuan ini, keluar muatan muatan baru agar melengkapi Raperda KPJ,” kata Dudi di Aula Kecamatan Jatinangor.

Kedua, lanjut Dudi yang perlu dimasukan yakni tambahan-tambahan materi yang belum dimasukkan ke Raperda. Mudah-mudahan dengan kehadiran anggota DPRD sebanyak 50 orang itu, mewakili Raperda bisa keluar tahun 2021.

“Saya kiran cukup banyak respons rekan rekan di atas 50 persen. Mudah-mudahan lebih. Namun jangan sampai muncul bahasa-bahasa KPJ akan lepas dari Sumedang. Jangan lah memisahkan diri, karena itu akan mengganggu semangat teman-teman yang lain untuk bisa memberikan support kepada kita,” kata dia.

Sementara itu, Anggota DPRD Sumedang Asep Kurnia menyoroti masalah infrastruktur dan keuangan desa. Bagaimana kelemahan desa di dalam mengelola keuangan.

 

Baca Juga : DPRD Sumedang Berharap Perda KPJ Rampung Pada 2021

“Hal yang dibahas yakni masalah pembangunan pusat induk pemerintah kecamatan (PIOK). Sebelum KPJ dibentuk, baiknya kantor pemerintah Kecamatan, Koramil dan Mapolsek dibenahi dulu. Kan gak elok masa Jatinangor gak punya alun alun,” katanya.

Asep berharap, pemerintah Kabupaten Sumedang mengajukan ke Pemprov Jabar untuk mengusulkan tanah milik Pemprov di Pasir Banteng, agar bisa dipergunakan sebagai tempat induk pusat pemerintahan kecamatan.

“Masalah pengadaan lahan itu urusan Pemda, kita di DPRD hanya mendorong agar itu segera terwujud,” tandasnya.

 

 

 

Sumber : https://www.sumedangekspres.com/