Pembentukan SOTK Baru di Sumedang Belum Efektif

by -52 views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang menilai, pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru tahun 2017 di lingkungan Pemkab Sumedang kurang efektif dan efisien. Kekurangefektifan SOTK tersebut, di antaranya penempatan sejumlah pejabat terutama eselon II dan III masih ada yang tak sesuai kompetensinya. SOTK itu pun kurang berdampak pada penghematan anggaran.

“Jadi secara umum, pembentukan SOTK baru di lingkungan Pemkab Sumedang tahun ini, masih belum efektif dan efisien,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumedang, Dudi Supardi di ruang kerjanya di DPRD Kabupaten Sumedang, Senin 6 Februari 2017.

Menurut dia, pembentukan SOTK dikatakan efektif, manakala penempatan SDM (sumber daya manusia) para pejabatnya sesuai keahlian dan kompetensinya. Namun sayangnya, dalam pembentukan SOTK baru di Kabupaten Sumedang, relatif masih banyak para pejabat eselon II dan III yang tak sesuai penempatannya. Contoh, ada jabatan camat yang gelarnya sarjana pendidikan. Sebaliknya, ada gelar sarjana ilmu pemerintahan ditempatkan menjadi tenaga kependidikan.

“Sebetulnya, kinerja dan SDM para pejabat di Kabupaten Sumedang ini di atas rata-rata kabupaten tetangganya. Akan tetapi, itu tidak efektif manakala penempatannya tidak sesuai kompetensinya,” kata Dudi.

Kondisi itu, kata dia, terjadi pada penempatan para pejabat baru hasil lelang jabatan, beberapa waktu lalu. Sayangnya lagi, nilai hasil uji kompetensi para pejabat yang lolos pun tidak dibuka ke publik. Idealnya, hasil uji kompetensi itu dilakukan secara transparan supaya masyarakat mengetahuinya. “Kami tidak akan ikut campur dalam pemilihan para pejabat, karena itu hak bupati. Akan tetapi, dalam prosesnya harusnya transparan. Hal itu, agar masyarakat mengetahui karakter dan kompetensi para pelayan masyarakat tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh Dudi menjelaskan, selain tidak efektif, SOTK itu pun dinilai tidak efisien. Meski setelah SOTK terjadi penghematan belanja tidak langsung atau belanja pegawai Rp 200 miliar, penghematan itu masih relatif kecil. Penghematan sebesar itu, dari belanja pegawai sekitar Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun setelah SOTK. Terlebih penurunan belanja pegawai itu, lebih dipengaruhi adanya pelimpahan kewenangan sejumlah bidang di SKPD dari kabupaten ke provinsi dan pusat. Seperti halnya bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pendidikan Menengah (Dikmen), kini kewenangannya ditarik oleh provinsi. Selain itu, pengelolaan Terminal Ciakar yang termasuk terminal tipe A. kini ditarik oleh pemerintah pusat.

“Pelimpahan kewenangan ke pusat dan provinsi ini, otomatis mengurangi beban belanja pegawai. Misalnya, gaji dan tunjangan lainnya. Nah, penghematan itu, pengaruh dari pelimpahan kewenangan tersebut.” katanya