KPU Gencar Sosialisasi Pendaftaran Caleg DPRD Sumedang

by -298 views

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang mulai gencar mensosialisasikan tata cara pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPRD Sumedang. Komisioner Divisi Teknis dan Hubungan Antar Lembaga, Junan Junaidi menyebutkan sosialisasi di media massa akan dilakukan sampai besok 3 Juli 2018. Tak hanya itu pihaknya juga akan mengundang partai politik terkait sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

“KPU dari mulai Tanggal 1-3 Juli akan mengumumkan pendaftaran Calon Legislatif khususnya untuk DPR di kabupaten Sumedang. Proses ini, pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 4-17 Juli, kemudian melewati proses yang panjang diantaranya verifikasi, kemudian proses masukan dari masyarakat tentang daftar calon dan akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), nanti. Setelah DCS juga nanti akan diverifikasi kembali baru nanti akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif itu pada tanggal 20 September 2018 nanti,” kata Junan.

“Kita sudah mengumumkan pendaftaran calon anggota legislatif ini, dan hari ini akan dikumpulkan partai politik, kita akan mensosialisasikan tentang PKPU Nomor 20 Tahun 2018, PKPU ini baru diterbitkan. Jadi pendaftaran bagi yang ingin mencalonkan menjadi anggota DPRD itu, harus melewati partai, nanti partai yang akan ke KPU nya. Menyampaikan daftarnya, selain itu kewajiban partai juga di dalam pendaftaran ini juga akan memasukan nama namanya ke dalam sistem informasi pencalonan legislatif yang ada di KPU nanti,” jelasnya.

Sebagai informasi di Kabupaten Sumedang terdapat 15 Partai Politik yakni:

1. PKB
2. GERINDRA
3. PDI PERJUANGAN
4. PARTAI GOLKAR
5. PARTAI NASDEM
6. PARTAI GARUDA
7. PARTAI BERKARYA
8. PKS
9. PERINDO
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. PARTAI HANURA
14. PARTAI DEMOKRAT
19. PARTAI BULAN BINTANG

 

Kelima belas partai politik itu akan memperebutkan 50 kursi anggota legislatif di kabupaten Sumedang yang terbagi dalam 6 daerah pemilihan (Dapil).

Dapil 1, meliputi Sumedang Utara, Sumedang Selatan dan Ganeas jatah 9 kursi.

Dapil 2, Cisarua, Cimalaka, Tanjungkerta, Tanjungmedar, Surian dan Buahdua jatah 8 kursi.

Dapil 3, Conggeang, Paseh, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal dan Jatigede jatah 8 kursi.

Dapil 4, Darmaraja, Wado, Cibugel, Cisitu, Situraja jatah 8 kursi.

Dapil 5, Cimanggung, Jatinangor jatah 8 kursi.

Dapil 6, Rancakalong, Tanjungsari, Sukasari, Pamulihan jatah 9 kursi.

 

 

 

Sumber : https://www.sumedangonline.com