Jaksa Bakal Periksa Kembali Bupati Sumedang
Jatianngorku.com – Bupati Sumedang Ade Irawan bakal diperiksa kembali oleh jaksa dari Kejari Cimahi terkait kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi pada 2011. Kapasitas Ade dalam kasus ini adalah sebagai mantan Ketua DPRD Cimahi.
“Pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, anggota pansus, dan pendamping sekwan yang tidak ikut dalam kegiatan akan diperiksa kembali, termasuk Bupati Sumedang,” kata Kepala Kejari Cimahi Fahlul Azmi di kantor Kejati Jabar di Bandung, Selasa (6/5).
Menurut Fahlul, pada kasus ini pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka baru, diluar dua tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2013.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini dianggap memfasilitasi perjalanan dinas tersebut. Sekarang kita sidik travel dulu karena tak mungkin langsung melompat ke atas. Kalau travel jelas membuat SPJ fiktif,” kata Fahlul.
Untuk status para pimpinan maupun anggota DPRD Cimahi, kata Fahlul, masih sebagai saksi. ini, statusnya masih saksi. Para pimpinan dewan, termasuk Ade Irawan sesegera mungkin akan diperiksa kembali.
Menurut Fahlul, pihaknya tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebab kepada siapapun penyidik harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kita akan objektif. Mengenai soal apakah tersangka akan ditahan atau tidak, itu tergantung kebutuhan. Jadi ukuran ditahan atau tidak ditahan tergantung perkembangan,” kata Fahlul.
Menurut Fahlul, konstruksi hukum kasus ini cukup sederhana yaitu ada seseorang yang membuat tiket dan rencana perjalanan travel palsu. Untuk itu, kata Fahlul, penyidik harus mencari siap yang memerintahkan semua itu.
Sumber : http://jabar.tribunnews.com/